Terkait Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan (FAKKK) temui Penjabat Bupati Kampar terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan dilakukan PTPN V.
Sebab, sejauh ini, FAKKK menilai perusahaan tersebut belum menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat desa Kasikan.
Hal itu di sampaikan Ketua Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan Fauzi kepada Pj. Bupati Kampar Kamsol di ruang rapatnya lantai II, Bangkinang Kota, Selasa (19/7/2022).
“Perusahaan PTPN V ini kan perusahaan plat merah yang seharusnya menjadi percontohan bagi perusahaan perkebunan lainnya namun mereka tidak dapat mengimplementasikan amanat undang-undang yang intinya memfasilitasi perkebunan kepada masyarakat 20 persen dari HGU,” ungkap Fauzi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala desa Kasikan Alhudri, bahwa desa Kasikan dikelilingi oleh perusahan- perusaahan namun, lanjut Alhudri selama ini desa tersebut belum ada dapat manfaat dari perusahaan tersebut.
“Dari segala sisi mulai dari sebelah barat, timur, utara, selatan dikelilingi oleh perusahan dan mungkin satu-satunya juga desa yang belum dapat pola KPPA atau plasma dari perusaahan,” terang Alhudri
Sementara itu Pj Bupati Kampar, Kamsol menyambut baik aspirasi yang disampaikan Forum Anak Kemenakan Kenagarian Kasikan. Ia mengatakan tidak akan membuat keputusan yang belum jelas, baginya bagaimana kepentingan masyarakat diutamakan.
“Dan masyarakat pun jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan, jadi kita sama kita, mulai pemerintahan desa, kecematan masyarakat bersatu untuk sama-sama kita bahas dan kita dudukan,” ungkap Kamsol(Ikhsan Arif)