Cakralink.com – Pihak Universitas Riau (UR) pelecehan seksual dengan tersangka Dekan FISIP Syafri Harto. Terlebih untuk mahasiswa yang kuliah di FISIP dan merupakan mahasiswa bimbingan Syafri Harto.
Mahasiswa bimbingan Syafri Harto bisa mengajukan perubahan pembimbing kepada Ketua Jurusan di FISIP, bila tidak ingin lagi berada di bawah bimbingan dosen tersebut.
Wakil Rektor II Unri, Sujianto mengatakan, mahasiswa jurusan FISIP juga tidak akan dipersulit meskipun Syafri Harto masih menjabat sebagai Dekan.
“Unri menjamin semua urusan proses belajar dan administrasi mahasiswa FISIP tidak dipersulit dan hal itu juga tidak boleh dilakukan,” ujar Sujianto, Rabu (24/11/2021).
Ketua jurusan di FISIP juga sudah berkordinasi dengan pembantu Dekan I, II dan III bahwa para mahasiswa yang mengurus administrasi segera diperlancar.
Lanjutnya, untuk mahasiswa bimbingan bersama Syafri Harto, mereka bisa mengajukan perubahan pembimbing kepada Ketua Jurusan dengan memakai surat agar terdokumentasi.
“Bagi mereka yang dibimbing langsung oleh Syafri Harto bisa mengajukan perubahan pembimbing untuk tidak menghambat proses penyelesaian skripsi anak-anak,” ungkapnya.
“Jadi silahkan seperti itu. Tidak ada proses yang dihalang-halangi. Apabila ada mahasiswa yang tidak ingin dibimbing oleh Syafri Harto dipersilahkan mengajukan perubahan pembimbing,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan, proses belajar mahasiswa FISIP juga tidak boleh berhenti, walaupun Dekan FISIP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Proses pembimbingan dan pengajaran tidak boleh berhenti, agar anak-anak bisa cepat menyelesaikan dan bisa lulus,” pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com