Cakralink.com – (RS) Polres Pelalawan berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur, pihak kepolisian lansung menahan pasangan suami istri ini karna diduga secara bersama sama melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Awal peristiwa ini terjadai pada Bulan Desember 2021, begitu teganya mereka melakukan terhadap anak yang di bawah asuhan mereka.
Diketahui PM (43) tinggal di komplek perusahaan swasta di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Riau.
Sedangkan tersangka kedua NG yang merupakan istri dari PM. Korban merupakan anak di bawah umur yang saat ini masih berusia 16 tahun.
Kejadian ini berawal ketika korban anak memutuskan untuk tinggal di rumah tersangka PM dan NG sejak tujuh bulan lalu, di perumahan perusahaan swasta di Kecamatan Bandar Petalangan, karena orang tuanya sudah meninggal dunia.
“Korban tinggal di rumah PM karena orang tuanya sudah meninggal, korban juga tidak bersekolah” ujar kasatReskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada riauterkini com. Rabu (2/2/2022).
Menurut keterangan kasat, pebuatan bejat PM pertama kali dialami korban pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 WIB, tersangka PM melakukannya di dalam rumah, dinili aman PM mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.
“Ya seperti ketagihan tersangka melakukan berulang-ulang dan
Ternyata istri pelaku PM berinisial NG curiga dengan suaminya yang telah berbuat mesum terhadap korban” Ujarnya.
Berawal dari kecurigaan itu NG mencoba mendesak PM untuk mengaku dengan apa yang di sangka kan, namun tetap di bantah PM, tidak melakukan, sehingga Pada 23 Desember, NG ingin membuktikan kecurigaannya ia memanggil korban Anak ke dalam kamar, dimana kedua pelaku sudah berada di dalam.
“NG menyuruh korbanmembuka semua pakaiannya di depan tersangka MP dan memerintahkan untuk merangsang suaminya, jika MP terpancing dengan ajakan korban anak, berarti tuduhannya selama ini terbukti, tetapi MP berusaha untuk tidak terpancing”tutur kasat
Untuk memperkuat bantahannya, MP mengajak istrinya berhubung badan di depan korban anak di dalam kamar tersebut.
“Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut disaksikan oleh NG,” beber Kasat Nardy.
Setelah kejadian “main” bertiga itu, korban anak tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka MP dan NG.
la berinisiatif mengadu kepada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.
Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP, ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: riausindo.com