BANGKINANG – cakralink.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan mengaku telah mengetahui informasi soal mantan Kepala Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Jonnedi atau Jon Slank yang masih menguasai beberapa aset milik desa.
Febri, sapaan akrab mantan Kadis PMD Kampar ini mengetahui persoalan itu dari pemberitaan wartawan bukan karena adanya laporan resmi ke pihaknya.
“Ya, tahu dari informasi yang disajikan kawan kawan wartawan. Kalau pengaduan ke kita belum ada,” sebut Febri.
Ia mengatakan, aset merupakan kekayaan milik desa yang harus dilaporkan. Aset desa lanjut dia, bagian dari item yang juga menjadi objek audit Inspektorat.
Seharusnya lanjut Febri, aset desa sudah harus diserahkan mantan kades ke kades baru sekurang-kurangnya 60 hari setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.
Lanjut Febri, bila aset desa tersebut masih terus dikuasai oleh mantan kades Jon Slank pada akhir bisa dikenakan pasal penggelapan.
“Tapi saya dengar sudah ada mediasi antara kades dan mantan kades yang difasilitasi oleh kecamatan dan Dinas PMD,” kata Febri.
Febri menerangkan lebih jauh soal pengelolaan aset desa, menurutnya, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perolehan hak lainnya yang sah.
Maka dalam pengelolaannya pun lanjut dia, dibutuhkan beberapa asas yang meliputi; fungsional, kepastian hukum, transparan, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
“Untuk memudahkan pengelolaan aset desa tersebut, kini desa dibekali dengan suatu aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES),” tutupnya. (***)