Riau (cakralink.com) – Kasus pencabulan yang tergolong aneh ini dialami seorang gadis remaja sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun. Pelajar di salah satu sekolah di Rokan Hilir itu, jadi korban dugaan pencabulan. Seorang perempuan berinisial SW alias Tayo (26) cabuli korban yang merupakan sesama jenis dengan pelaku.
SW alias Tayo, berprofesi sebagai buruh warga Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah. Bahkan menurut pengakuannya, dia telah pelaku cabuli sebanyak dua kali. Pelaku SW kini telah petugas Mapolsek Bagan Sinembah amankan atas laporan Ibu Kandung Bunga.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH, Jumat (19/11/21), membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencabulan sesama jenis tersebut.
Kasubbag Humas, megnatakan, terungkapnya kasus pencabulan sejenis ini bermula pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Saatitu, korban pergi meninggalkan rumah tanpa berpamitan kepada orang tuanya.
Dan mengetahui hal tersebut, orang tua korban, yakni JT (50) mencoba menghubungi beberapa kali ke nomor ponsel korban. Akan tetapi, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Mengetahui hal tersebut, kemudian orang tua korban menghubungi keluarga lainnya, Sum Br T dan TN. Keduanya dimintai untuk mencoba membantu mencari korban yang tidak kunjung pulang kerumah.
Keesokan harinya, tepatnya pada hari Jumat (12/11/2021) sekira pukul 02.30 WIB dini hari, Sum Br T dan TN bertemu dengan tersangka. Dia mencoba menanyakan keberadaan korban. Hal ini karena hubungan korban dan tersangka sudah pihak keluarga curigai.
Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa korban disembunyikan di salah satu kamar yang ada di wisma Akasia. Wisma itu terletak di jalan Lintas Simpang Pujud-Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Mendengar hal tersebut kemudian keduanya berangkat menuju alamat yang dimaksud guna menjemput korban yang sedang berada didalam kamar wisma tersebut.
Sesampainya di wisma, keduanya benar menemukan korban seorang diri di dalam kamar. Pada saat ditanya, korban mengaku bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya sebanyak dua kali pada waktu dan tempat yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Berbekal laporan dari orang tua korban itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya pada Selasa (15/11) tim opsnal berhasil menemukan keberadaan tersangka di sekitaran jalan Ahmad Yani kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah.
Tanpa perlawanan, akhirnya tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Dari visum yang dilakukan terhadap korban dijumpai luka robek pada selaput dara, luka lecet dan luka robek dibawah vagina dan tampak kemerahan pada luka tersebut serta tampak keputihan pada liang vagina,” ungkap AKP Juliandi.
Masih kata AKP Juliandi, Aparat mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang warna hitam dan satu helai sweater warna cream.
”Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Juliandi.
Sumber: kitakini.news