PEKANBARU ( Cakralink.com) – Polda Riau memusnahkan 86 kg lebih narkoba jenis sabu yang didapat dari enam orang tersangka. Pemusnahan berlangsung di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kamis (4/11/2021).
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur detergen dan obat pembersih lantai setelah sebelumnya diuji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga telah menangkap enam tersangka yang berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.
“Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 kg lebih ini berasal dari enam tersangka,” ucap Sunarto.
Ia menjelaskan, sebanyak 81 kg sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial ASM (52) dan HAS (47) yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.
“Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada diwilayah Kota Pekanbaru,” lanjutnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, dengan barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief di sebuah rumah kontrakan.
“Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh bernisial HAS,” ungkap Narto.
Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.
“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia dan jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” ungkapnya.
Sementara, lanjut Sunarto, untuk barang bukti 4 kg lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Masih kata Sunarto, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.
“Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau,” lanjutnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Cakaplah.com