Peranap, Cakralink.com – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belakangan ini semakin marak kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah kecamatan peranap, disinyalir mendapatkan backing dari apparat penegak hokum. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga kecamatan peranap MUHARFAL. Beliau mengungkapkan bahwa peti ini seolah olah tidak tersentuh hokum, padahal jelas di depan mata kegiatan itu berlangsung. Efek kebermanfaatan kepada masyarakat luas pun tidak ada, yang ada yang pengrusakan struktur pada tanah dan pencemaran lingkungan.
Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Ditempat terpisah, waka SAPMA PP INHU yang membidangi lingkungan hidup Parlin Parulian Harahap mengatakan, seyogyanya menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah amanat Undang Undang Dasar Negara Kesatuan republic Indonesia. Maka sewajarnya apabila kita turut prihatin apabila kerusakan lingkungan hidup sengaja dibiarkan, apabila di kampung kita sendiri.
Ditengah gempuran badai yang menyerang institusi kepolisian, seharusnya polres Indragiri hulu mampu untuk memperbaiki citranya dengan menangkap mereka mereka ini. Jangan karena jauh lokasi dari polres maka bisa di biarkan begitu saja.
Kita sama sama berharap agar kegiatan penambangan emas tanpa izin ini cepat di ambil tindakan, agar kerusakan nya tidak semakin meluas dan berdampak ke anak cucu kita besok.