Berita  

LBH Tri Marta Bertuah Jangan Bersandiwara, Akan ‘Bongkar’ Kebun Manggis Diduga Dalam Kawasan Hutan

CAKRALINK.COM – Terjadinya konflik terkait adanya tanaman Manggis yang diduga berada di dalam kawasan hutan di Desa Segati Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi perhatian LBH Tri Marta Bertuah.

Berdasarkan observasi di lapangan, LBH Tri Martha Bertuah menemukan sejumlah persoalan.

Menurut keterangan Direktur LBH Tri Marta Bertuah, ditemukan kebun Manggis. Namun yang membuat LBH Tri Marta terheran-heran selain tanaman Manggis juga terdapat tanaman lain, seperti pisang, jengkol, pinang dan tanaman lainnya yang bukan tanaman hutan.

Lahan yang ditanami berbagai tanaman tersebut seperti tidak terawat, banyak ditumbuhi ilalang dan semak belukar. Melihat hal ini, apa yang diungkap ke publik berbeda dengan kenyataan di lapangan.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kelompok-kelompok ini merupakan Kelompok Tani Manggis atau Kelompok Tani Pisang? Atau kelompok tani jengkol ? atau kelompok tani ubi ?,” Ucap Direktur LBH Tri Marta Bartuah yang biasa disapa Fery Sapma, SH tersebut.

Bahwa LBH Tri Marta melalui tim yang berkompeten telah mempelajari titik kordinat, didapati Kebun Manggis dan tanaman lainnya tersebut diduga berada di dalam KAWASAN HUTAN, namun didalam kawasan hutan tersebut juga diduga ada izin PT NUSA SENTOSA RAYA.

LBH Tri Marta juga meragukan legalitas kelompok tani yang menguasai areal tersebut, karena dinilai telah memanfaatkan lahan untuk pertanian di dalam kawasan hutan, sehingga kecil kemungkinan memiliki izin karena itu dianggap berada di kawasan hutan.

Berdasarkan temuan itu, LBH Tri Marta akan menelusuri legalitas apa yang dimiliki kelompok tani tersebut.

“Kami akan menelusuri terkait kelengkapan legalitas apa yang telah diberikan terhadap kelompok tani pohon manggis tersebut,” Kata Direktur LBH Tri Martha Bertuah, Fery, SH.

Dikatakan Fery, apabila tidak ada izin yang jelas, bantuan bibit Manggis kepada kelompok tani dari Pemerintah Daerah Kab.Pelalawan, Pemerintah Prov.Riau, Kementrian Pertanian yang menggunakan APBD/APBN (seperti disebutkan dalam surat Ketua DPRD Pelalawan yang beredar di media sosial), maka Manggis yang ditanam di atas kawasan hutan dapat dianggap tidak memiliki izin.

“Apakah dapat dibenarkan ?, ataukah nantinya bantuan bibit dengan dana dari APBD/APBN, akan menimbulkan permasalahan baru bagi orang-orang yang telah ikut melakukannya,” Terangnya.

“Apalagi tanaman manggis ini digadang-gadang akan menjadi sentra ekspor, sementara apa yang kami lihat lahan kebun manggis dari perawatan, pemeliharaan tidak seperti yang digadang-gadangkan di media dan ekspetasi untuk bisa menjadi sentra ekspor manggis. Jangan hal ini dijadikan jalan untuk menutupi perbuatan yang telah salah yaitu menggunakan APBD/APBN untuk kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Tidak sesuai dengan apa yang kami lihat di lapangan, bukan seperti yang dibesar-besarkan oleh Kepala Dinas Tanaman Holtikultura Kab.Pelalawan,” Jelasnya lagi.

LBH Tri Marta selanjutnya akan mencari data dan infromasi apakah ada keterlibatan pihak PT. Nusa Sentosa Raya dalam pengelolaan kebun Manggis dengan menggunakan angaran APBD/APBN dalam pengelolaan kebun Manggis tersebut.

LBH Tri Marta mencurigai sikap “diam” Perusahaan tersebut, yang terkesan pasif terhadap adanya dana APBD/APBN yang terletak dalam kawasan hutan. Yang seharusnya melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan kalau perlu ke KPK.

“Maka kami dari LBH Tri Marta Bertuah memandang apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kab.Pelalawan dengan turun langsung ke lapangan kami pahami merupakan tindakan yang dalam fungsinya sebagai Wakil Rakyat, namun disisi lain jangan mencari panggung politik, dan harus memandang secara objektif dan mencari akar permasalahan, kenapa Dinas terkait dapat membuat proyek Manggis didalam kawasan hutan dengan menggunakan dana APBN/APBD, oleh karenanya kami mengkritik Ketua DPRD Kab Pelalawan jangan mentang-mentang dapat pengaduan dari rakyat langsung hantam kromo saja, ” Ucapnya.

Sehubungan dengan temuan dilapangan tersebut, LBH Tri Martah Bertuah meminta agar DPRD Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat secara objektif memandang hal ini, dan melakukan verifikasi terhadap legalitas kelompok tani Manggis tersebut.

Kemudian, meminta Aparat Penagak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan proses hukum secara aktif terhadap adanya penggunaan dana APBD/APBN yang berada didalam kawasan hutan tanpa izin, dan tidak pandang bulu dalam melakukan proses hukum termasuk terhadap perorangan, perusahaan maupun pejabat yang terlibat dalam kekisruhan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *