Rohul, Cakralink com – Setelah melalui jalan tanah yang berbatu lebih kurang dua puluh lima menit dari simpang aspal poros jalan lintas tampak hamparan perkebunan sawit Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu di penuhi oleh masyarakat hampir 500 orang yang sedang melakukan aksi damai dengan memotong kambing untuk menu makan siang pada hari itu, Senin (13/06/22).
Tak bisa dipungkiri kegiatan ini dapat perhatian penuh dari jajaran pejabat, pemuka adat dan tokoh masyarakat setempat yang langsung hadir di lahan yang telah memenangi kasus gugatan perdatanya no. Register ; 254/Pdt.G/2021/PN Prp sesuai putusan sidang yang dibacakan oleh Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tanggal 02 Maret 2022 lalu.
Tampak hadir Kanit intel Polres Pasir Pengaraian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat Rambah Samo Hero Ketrus Sembiring, Pengurus Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Rambah Samo , Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul Alirman, Pengurus Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR) Edi Ahmad sebagai Ketua, Hamdani sebagai Sekretaris, Syamsiar sebagai Bendahara dan anggota koperasi yang tak lain warga Desa Lubuk Napal itu sendiri yang sebelumnya bernama Dusun Lubuk Napal, tak ketinggalan pengawas kebun wakil dari Dr.dr.Dewi Robinar, Sp.A. (K) sejak dibacakannya putusan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tetap tidak mengindahkan isi dari nota putusan pengadilan hingga terjadi aksi damai ini.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan kegiatan aksi damai ini dilakukan karna masyarakat sebagai anggota Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR) tidak setuju jika masih dilakukan kegiatan di atas lahan perkebunan seluas 250 ha yang dikuasai seorang diri oleh Dr.dr.Dewi Robinar, Sp.A. (K) sejak tahun 2005 lalu.
Awak media meminta keterangan dari Ketua KTTR Edi Ahmad terkait kegiatan masyarakat dalam aksi damai ini pasca dimenangkan nya kasus perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
“Baik, jadi bisa disampaikan disini bahwa setelah diproses di PN Pasir Pengaraian dan akhirnya dimenangkan oleh pihak KTTR diwakili oleh Saya sendiri sebagai Ketua Koperasi nya, kami ingin ada itikad baik si tergugat agar memahami isi nota putusan PN Pasir Pengaraian tersebut agar menghindari penolakan-penolakan yang dilakukan masyarakat dengan keberadaan orang-orangnya yang tetap melakukan kegiatan yang tentu saja tidak sesuai dan bertentangan “, kata Edi Ahmad.
“Tadi hasil pertemuan yang diinisiasi oleh Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul Alirman kita duduk bersama dengan semua pihak mulai dari pihak kepolisian, TNI, Kecamatan, LKA dan warga masyarakat Lubuk Napal meminta kepada tergugat agar bisa bertemu langsung dengan pihak KTTR masyarakat Lubuk Napal, ini tadi kita sampai kan kepada perwakilan tergugat (Dr.dr.Dewi Robinar, Sp.A. (K)-red) untuk itu diberi waktu 3 hari agar pihak tergugat berjumpa langsung hadir disini, kami ingin kampung ini damai seperti biasanya “, jelas Ketua Koperasi Tani Timiangan Raya Edi Ahmad.
Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul Alirman sebagai pemuka masyarakat Rohul menginisiasi kegiatan aksi damai ini berdasarkan kepercayaan yang diletakkan dipundak nya oleh para anak kemenakan Rohul khusus nya Desa Lubuk Napal menyampaikan kepada awak media bahwa hasil keputusan sidang oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian ini sudah seharusnya di hormati oleh semua pihak baik pihak penggugat yakni masyarakat Desa Lubuk Napal sebagai anggota KTTR dan pihak tergugat itu sendiri.
“Kami sebagai Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul yang dipercayakan oleh anak kemenakan kami terutama kemenakan kami Desa Lubuk Napal dimana saat ini sedang berusaha menyelesaikan permasalahan baik yang telah diupayakan secara hukum, itupun digelar perkaranya dan sudah dimenangkan juga, kami berharap agar pihak tergugat dapat menghormati dan mentaati isi dari putusan pengadilan yang tentunya sah berlaku di Negara NKRI yang kita cintai ini”, ucap Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul Alirman.
“Saya pribadi mengatasnamakan anak kemenakan kami yang tinggal di Desa Lubuk Napal akan terus mengawal proses berjalannya permasalahan ini hingga ditemui titik temu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa, kita semua tentu tidak menginginkan adanya tindakan anarkisme ataupun kekerasan dalam bentuk melawan hukum dimana nantinya akan merugikan semua pihak”, pungkas”, Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul Alirman.
Sebelumnya pada tanggal 02 Maret 2022 Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam amar putusan nya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tengah Karmila Dewi S.H., M.H., Hakim Anggota Geri Caniggia S.H., M.H., Hakim Anggota Stevie Rosano S.H., dan Panitera Pengganti Sudah S.H., telah memenangkan penggugat yaitu Koperasi Tani Timiangan Raya yang diwakili dalam perkara ini oleh Ketua Edi Ahmad terhadap perkara penguasaan lahan seluas 250 ha oleh tergugat Dr.dr.Dewi Robinar, Sp.A. (K) seorang diri sejak 2005 lalu.
Ada enam poin dalam amar putusan yang telah dibacakan tersebut bahwa ;
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan bukti-bukti yang diajukan penggugat adalah sahabat dan berharga.
3.Menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh Tergugat seluas 250 ha termasuk dalam lahan Koperasi Tani Timiangan Raya Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat lahan seluas 250 ha untuk dikelola masyarakat Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
5.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengelola lahan objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) yang merugikan Penggugat.
6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Kasus ini tercatat di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada 05 Oktober 2021 dengan no. Reg; 254/Pdt.G/2021/PN Prp.
Koperasi Tani Timiangan Raya telah mempercayakan untuk menangani kasus ini dari awal hingga akhir pada Advokat dan Kantor Hukum Asep Ruhiyat & Partners.
Laporan : nita hasanjaya