Ketua Komisi I DPRD Riau: Saya Mengimbau Agar Semua Pihak Untuk Menunggu Proses Hukum

Pekanbaru (cakralink.com) – Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Riau, terkait dugaan pelecehan seksual yang  terjadi di Universitas Riau (UR).

 

Ade Agus mengajak semua pihak untuk tidak tergesa – gesa menilai dan mengambil sikap atas dugaan – dugaan kasus yang sedang ditangani Polda Riau tersebut.

 

“Mengenai isu yang beredar tentang dugaan pelecehan yang dilakukan dosen kepada mahasiswa. Saya mengimbau agar semua pihak untuk menunggu proses hukum. Jangan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, sikap, pernyataan dan perbuatan. Karena saya perhatikan sudah banyak vonis dan hujatan yang dilontarkan. Ini belum boleh kita keluarkan, harus ada pembuktian terhadap apa yang dialami kedua belah pihak,” kata Ade Agus.

 

Imbauan itu disampaikan Ade mengingat Unri merupakan kampus kebanggaan Riau yang nama baiknya harus dijaga. Sehingga sebelum ada pembuktian, semua pihak harus dapat meredam pernyataan-pernyataan yang belum berdasar yang memantik hujatan publik.

 

“Karena memang proses ini sudah diambil alih oleh penegak hukum, kita hormati itu. Jangan berspekulasi dulu. Harapan kami agar ini dapat diselesaikan sesuai dengan koridornya. Jika memang terjadi pelanggaran, maka tentu ada hukumannya. Namun jika ini ternyata hanya miskomunikasi bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” kata Ade Agus.

 

Sebagai informasi, Polda Riau telah menaikkan status kasus dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau (Unri) oleh dosen ke tahap penyidikan.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga kembali memeriksa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto. Ini masih terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional inisial L.

 

Pemeriksaan kali ini melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Permintaan keterangan terlapor oleh penyidik juga memakai alat lie detector atau pendeteksi kebohongan untuk mengetahui apakah terlapor saat memberikan keterangan sudah sesuai dengan kebenaran atau tidak.

 

Sumber: cakaplah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *