Hadiri FGD Kaban Bapenda Kota Alex Kurniawan Bersama Bank Indonesia

Pekanbaru – cakralink.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si, menghadiri sekaligus mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan Pendalaman Kinerja Fiskal tahun 2022 dan prospek pendapatan daerah tahun 2023 di ruang Rapat Excellece, Gedung A Lt. 2 Gedung Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Riau pada Selasa Siang (24/01/2023).

Kegiatan FGD ini di pimpin langsung oleh kepala Bank Indonesia kantor Perwakilan Provinsi Riau melalui Deputinya Ibu Maria Cahyaningtyas dan tim, yang dihadiri Kabapenda bersama Bidang Perencanaan & Pengembangan Pendapatan Daerah (P3D) serta Bidang Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru.

Dalam kesempatan ini Eks. Kadis Ketapang ini mengatakan bahwa FGD membahas berbagai permasalahan terkait Pendalaman Kinerja Fiskal tahun 2022 dan prospek pendapatan daerah tahun 2023 di kota Pekanbaru dalam rangka penyusunan asesmen ekonomi dan keuangan regional Provinsi Riau oleh Bank Indonesia.

Terkait perkembangan realisasi pendapatan daerah di Kota Pekanbaru selama tahun 2022, Akur menuturkan; Pendapatan terealiasi sebesar 92,15% dengan komposisi kontribusinya 33,85% oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sisanya 66% masih bersumber dari Pendapatan Transfer. Dari 33,85% kontribusi PAD tersebut, Pajak Daerah telah berkontribusi sebesar 92,6% terhadap PAD, sebut Akur, artinya menurutnya Pajak Daerah telah memiliki posisi strategis dalam Pendapatan Asli Daerah di Kota Pekanbaru.

“Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2022 sebesar 92,15%, dari PAD berkontribusi 33,85%. Untuk PAD sendiri, Pajak Daerah telah berkontribusi hampir diangka 92,6% terhadap PAD” sebut Akur, sebutan viral yang sering disematkan kepadanya belakangan ini.

Untuk pajak daerah sendiri, lanjut Akur; jika kinerjanya ditilik dari capaian persentase, penerimaan BPHTB menjadi kinerja yang paling tinggi di angka 103.23 %. Begitupun jika ditinjau dari nominalnya, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendominasi dengan angka hampir Rp 187 miliar-an. Diikuti selanjutnya oleh Pajak Restoran sebesar 102,52% di angka 122 miliar, Pajak hotel 101,44% di angka 40 milyar-an, Pajak Penerangan Jalan 100,73 % dengan angka 147 milyaran dan pajak lainnya (Pajak Parkir, Hiburan, Reklame, Air Tanah, PBB dan MBLB) di angka 222 milyar-an.

Eks Kepala BPKAD Pekanbaru ini juga menyampaikan realisasi penerimaan pajak daerah kota Pekanbaru menorehkan capaian yang “luar biasa” dan menorehkan “sejarah baru” karena tembus di angka 719 milyar di tahun 2022 lalu. Karena jika disandingkan year to year realisasi 2022 dengan tahun 2021 yang terealisasi di angka 587 M naik secara nominal diangka 131 milyar atau setara naik 23%-an. Jika disandingkan dengan realisasi pajak 2019 senilai 620 Milyar (masa sebelum pandemi melanda) atau berselisih naik di angka 98 Milyar atau naik porsentase realisasinya 16%-an.

Memang dia mengakui masih ada objek pajak yang potensial namun realisasinya masih berkisar di angka 80%-an yaitu PBB dan Pajak Reklame. Sementara ada beberapa objek pajak, sebutnya; yang belum tergarap maksimal seperti sarang burung walet, MBLB dan Air Tanah. Namun disisi lain ada objek pajak yang hampir menyentuh realisasi 100% yaitu Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir

Akur melanjutkan dari pendapatan di Tahun 2023 yang telah ditetapkan senilai 2.6 Triliun, PAD ditarget berkontribusi sebesar 35,62% dari total pendapatan yang ada. Untuk hal itu, Bapenda sudah menyiapkan berbagai strategi untuk mewujudkannya lewat strategi yang disebutnya IED. IED sendiri merupakan singkatan dari Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi. Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa Intensifikasi dan Ekstensifikasi adalah upaya teknis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sementara digitalisasi merupakan media untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Dengan hal tersebut ia meyakini akan mampu menggenjot penerimaan Pajak Daerah kedepannya di kota Pekanbaru.

Makanya Ia mengklaim pihaknya telah memetakan upaya optimalisasi IED tersebut lewat 4 langkah besar yaitu: Pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi & Kerjasama.

“Kita turunkan konkretnya dalam 4 langkah besar; Pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi & Kerjasama” tandasnya

Secara lengkap dan memadai ungkapnya adalah:

Pendataan Ulang dan Upgrade Database Perpajakan

Strategi rinci dari pemetaan pertama ini adalah lewat; (1) Melaksanakan pendataan ulang dan upgrading Database Pajak; (2) Penyusunan Grand Design Pendapatan Daerah dan Pengelolaannya; (3) Menghimpun data dan melakukan verifikasi & validasi terhadap alamat Wajib dan Objek Pajak melalui turun lapangan pada saat penagihan pajak; (3) Menghimpun data potensi Individual pada PBB-P2; (4) Melakukan Sensus PBB-P2 serta (5) Pendekatan persuasif dengan upaya dengan pemanggilan terhadap objek pajak baru.

Pengembangan Teknologi Informasi yang Memadai

Tahapan ini dilakukan lewat Pemanfaatan Layanan Teknologi Informasi Bagi Layanan Perpajakan diantaranya adalah: (1) SIM PBB/SISMIOP (Aplikasi PBB); SIPADA/ Sistem Informasi Pajak Daerah (Aplikasi 9 pajak daerah lainnya); E-BPHTB (Aplikasi BPHTB); POSPBB (Aplikasi pembayaran PBB di UPT); ADPEL (Aplikasi administrasi pelayanan 9 pajak daerah lainnya); Smart Tax Pekanbaru (Aplikasi Mobile Android dan iOS Pelayanan Pajak Daerah); SIREDA (Aplikasi Retribusi Daerah); Master Penerimaan PBB (Aplikasi pencatatan penerimaan PBB); Monitoring PBB (Aplikasi tracing pelayanan PBB dan administrasi pendaftaran PBB dari Smart Tax) dan E-SPTPD (Aplikasi administrasi pelaporan pajak daerah lainnya dari Smart Tax).

Disektor lain juga Pembayaran pajak dapat secara casless bekerja sama dengan Bank Riau Kepri, Bank BNI, Bank BJB, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, Link Aja dan Alfamart. Bahkan Bapenda memasifkan Pemanfaatan Transaction Monitoring Device (TMD) untuk monitoring omset (peredaran usaha) objek pajak daerah bersifat self assessment secara real time. Dalam publikasinya, Bapenda turut masif sosialisasi via media social dan portal pemberitaan di pekanbaru.go.id dan kanal pemberitaan lainnya.

Sementara yang akan digesa lainnya adalah Pengembangan Aplikasi Pemetaan Data PBB melalui Smart Map, Optimalisasi Layanan Daring H2H Data BPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengembangan Aplikasi Penyampaian SPPT PBB-P2 serta Pemanfaatan What’s App Call Centre Dalam Layanan Pajak Daerah

Penguatan kwalitas Sumber Daya Manusia di Bapenda Pekanbaru

Kualitas Sumber Daya Manusia di Bapenda diterjemahkan dengan strategi: (1) Meningkatkan kemampuan & kapasitas petugas pelayanan baik dalam penguasaan teknologi informasi maupun teknik komunikasi melalui pelaksanaan In House Training (In House Training Aplikasi Single Windows, In House Training Pelayanan & In House Training Teknik Komunikasi); (2) Penguatan Peran Penilai Pemerintah dalam Penilaian Individual PBB-P2; (3) Penguatan Pemeriksa dalam Pengawasan Pajak Daerah yang bersifat Self Asessment (Melibatkan APIP untuk penguatannya); (4) Optimalisasi Peran Juru Sita Pajak Daerah dalam Penagihan Pajak objek objek tertentu; (5) Optimalisasi Peran Satgas Pajak Bapenda yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam penertiban & penyampaian Ketetapan pajak kepada Wajib Pajak; serta (6) Optimalisasi layanan informasi pajak daerah non tatap muka lewat What’s App Call Centre.

Penguatan inovasi, regulasi dan Kerjasama

Dalam penguatan Inovasi sebut Akur, pihaknya akan mengoptimalkan: (1) Optimalisasi Pemanfaatan Barcode Reklame; (2) Implementasi ETP / QRIS; (3) Membuka pos pembayaran pajak daerah di mall dan titik titik keramaian (4) Pemberian Stimulus BPHTB & PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah; (5) Usulan split transaksi WP terpisah terhadap pajaknya dan langsung masuk ke Kasda; (6) Masif melakukan Roadshow Tim Penyuluhan Pajak Daerah dan Optimalisasi Layanan Daring/ Non Tatap Muka yang memadai serta (6) Optimalisasi pemanfaatan E-SPTPD dalam pelaporan pajak daerah self assessment dibarengi penguatan di bidang pengawasan dan pengendalian pajak daerah

Disektor penguatan regulasi, cara yang ditempuh adalah: (1) Percepatan Penyusunan PERDA Pajak dan Retibusi Daerah sesuai UU HKPD; dan (2) Memfasilitasi Regulasi untuk kemudahan dan kemurahan pajak daerah dalam rangka optimalisasi dan perbaikan database perpajakan daerah.

Sementara di sector Kerjasama, Pihak Bapenda Memperkuat Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah diantaranya; (1) Perluasan kerjasama dengan Bank dan Lembaga pembayaran online terkait kemudahan pembayaran pajak; (2) Bekerjasama dengan Kejaksaan dalam Penagihan Pajak Upaya Paksa; (3) Bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru dalam pendataan data wajib pajak; (4) Bekerjasama dengan DPMPTSP dalam rangka sinkronisasi potensi pajak daerah; (5) Bekerjasama dengan DJP Kanwil Riau dalam pertukaran data-data strategis dalam rangka menggali potensi potensi kebocoran pajak daerah; (6) Optimalisasi kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait adanya penambahan objek pajak baru sesuai UU HKPD (Opsen PKB; dan Opsen BBNKB); (7) Optimalisasi Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN); (8) Menjalin Komunikasi Aktif dengan Diskominfo Pekanbaru dalam optimalisasi layanan pajak daerah berbasis teknologi informasi.; (9) Bekerja sama dengan Dinas Pertanahan kota Pekanbaru dalam optimalisasi pemanfaatan aplikasi SMART PETAKU untuk PBB-P2 dan BHPHTB; serta (10) Satgas Bapenda Bekerjasama dengan Satpol PP Pekanbaru dalam penertiban OP tertentu.

Bukan hanya dengan instansi pemerintahan, Bapenda juga menggaet stakeholder non Pemerintahan seperti ; (1) Menjalin Komunikasi Aktif dengan komunitas-komunitas yang ada kaitannya dengan optimalisasi pajak daerah seperti PHRI, Ikatan Notaris Indonesia, dan komunitas terkait lainnya; serta (2) Menggaet Pemuka Agama dalam sosialisasi pembayaran pajak terutama Pajak PBB-P2 kepada umat/ jemaat masing-masing guna mendorong edukasi kepatuhan Wajib Pajak.

“Mudah mudahan ini dapat menggenjot pajak daerah kedepannya, syaratnya hanya satu; semua harus bersinergi. Kami sangat senang atas undangan dari BI ini, mudah-mudahan lewat BI, sinergitas kami dengan pihak perbank-an akan lebih kuat lagi” pungkasnya.(advetorial).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *