Dorong  Percepatan Perda DPRD, Bapenda Taja FGD Implementasi UU HKPD

 

Pekanbaru,  cakralink.com  –  Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk  “Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” di Hotel Royal Asnof, pada Kamis (30/03).

Kegiatan dibuka Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP melalui Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ST, M.Si, turut hadir Kabapenda Alek Kurniawan, SP, M.Si, Perwakilan DJP Kanwil Riau Aspril Antomiardi Widodo, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga, SE,  Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H. Syoffaizal, M.Si, , Pimpinan Perangkat Daerah se-Kota Pekanbaru, HIPMI, Koordinator Daerah BEM se-Riau, IPPAT, PHRI dan stakeholder terkait lainnya.

Sekda Kota Pekanbaru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya lebih dikenal dengan singkatan UU HKPD, sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah.

Lebih lanjut Indra Pomi menyebutkan, UU HKPD pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat Kemandirian Fiskal Daerah.

“Semangat otonomi daerah harus memandang kemandirian fiskal daerah sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsi otonomi tersebut, inilah poin penting dari hadirnya UU HKPD ini” sebut Indra.

 

FGD berlangsung hangat dan lancar, berbagai pihak menghadirkan ide-ide dan gagasan untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) yang tepat dan akurat, sehingga dapat meningkatkan sumber keuangan Kota Pekanbaru namun disisi lain tidak memberatkan masyarakat. Lebih lanjut Indra mendorong sinergitas Pemerintah Kota dan DPRD dalam perwujudan hadirnya Perda tersebut mengingat tenggat waktu paling lambat ditetapkan dalam UU HKPD adalah awal Januari 2024.

Bertindak selaku narasumber yaitu Dr. Marja Sinurat ,M.Pd, MM dari Kementrian dalam Negeri yang kesehariannya aktif sebagai dosen IPDN dan Wenda Hartanto SH. MH, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Marja Sinurat menyebut Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berlandaskan 4 pilar utama yaitu Pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional efisien; Meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal; Peningkatan kualitas belanja daerah; dan mendorong layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal.

Lebih lanjut ia menyebut, diantara kebaharuan dalam UU HKPD, adanya restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi yaitu Hotel, Restoran, Hiburan, parkir dan PPJ menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), kemudian adanya rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Marja pun menyoroti slogan Bapenda Pekanbaru “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, Pekanbaru Bertuah Kotanya” sebagai esensi dari UU HKPD tersebut.

“Coba ulangi slogan Bapenda tadi, Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, Pekanbaru Bertuah Kotanya!! Nah itu esensi hadirnya Undang-Undang ini” sebut Marja.

Kabapenda Akur, nama viral yang sering disematkan kepada Alek Kurniawan ini, menyebutkan, meskipun aturan turunan dari Undang-Undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Bapenda telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut, terlebih Pajak dan Retribusi Daerah Harus diatur dalam satu Perda.

“Kita akan kawal terus proses ini, karena Pajak dan Retribusi Daerah harus diatur dalam satu Perda” tuturnya

Ia pun berharap agar semua pihak merespon ini dengan cepat dan akurat.

 

“Bagi kami di Pekanbaru, hal ini perlu segera ditindaklanjuti. Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Pekanbaru terbesar itu datang dari pajak” tutupnya.

Penulis: nita hasanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *