Berkas Dugaan Pencabulan Syafri Harto Dikembalikan Oleh Jaksa ke Penyidik

Pekanbaru (cakralink.com) – Jaksa peneliti di Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas perkara pencabulan dengan tersangka Syafri Harto ke penyidik. Berkas Dekan FISIP Unri itu masih harus dilengkapi.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, mengatakan, dari hasil penelaahan diketahui masih ada kekurangan. “Sudah dikembalikan jaksa peneliti ke Polda,” ujar Marvelous, Sabtu (11/12/2021).

 

Pria yang akrab disapa Marvel itu menyebut, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dengan petunjuk atau P-19. “P-19 hari Kamis (9/12/2021) kemarin,” kata Marvel.

 

Terkait kekurangan apa yang harus dilengkapi, Marvel tidak mau berkomentar. Alasannya, hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. “Itu sudah pokok perkara,” ucap Marvel.

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebut penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk diberikan. “Sedang dilengkapi,” ujarnya.

 

Jika sudah dilengkapi sesuai petunjuk diberikan, berkas akan diserahkan lagi ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa peneliti akan menelaah kembali berkas tersebut, apakah sudah lengkap atau belum.

 

Jika sudah lengkap secara formil maupun materil, naka jaksa peneliti akan menyatakan berkas lengkap atau P-21. Namun jika masih ada kekurangan, berkas akan dipulangkan lagi ke penyidik.

 

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.

 

Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

 

Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. “Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis,” kata Sunarto.

 

Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

 

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

 

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

 

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

 

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

Sumber: cakaplah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *