Pekanbaru – cakralink.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), Rabu (5/4/2023) kemarin. Bawaslu Pekanbaru menyoroti banyaknya perubahan hasil pleno kecamatan saat penetapan di tingkat kota.
Bawaslu Pekanbaru mengkritisi banyaknya perubahan hasil pleno kecamatan ketika pleno di tingkat kota. KPU beralasan data DPS yang dipakai adalah data dari Sidalih.
“Ini menurut saya bukan Rapat Pleno penetapan DPHP, melainkan Rapat Pengumuman Hasil Sidalih,” kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution.
Kritikan tersebut didasari oleh penyampaian hasil rekapitulasi DPHP tidak berdasarkan hasil pleno dari tingkat PPS dan PPK. Melainkan hasil rekapitulasi dari Sidalih. Hal ini mengakibatkan tidak sesuainya data pleno di berita acara PPK dengan yang diplenokan di tingkat kota.
Indra juga menyoroti tentang penghargaan atas prestasi KPU Kota Pekanbaru yang telah menyelesaikan Coklit 100 persen. Sementara, sejauh pengawasan jajaran Bawaslu, masih ada Pantarlih melaksanakan Coklit.
“Di lapangan kami menemukan presentasi coklit yang cenderung dipaksakan untuk selesai 100 persen di akhir batas Coklit. Padahal masih ada Pantarlih belum melaksanakan coklit ke rumah warga,” kata Indra.
Indra Khalid menganggap KPU Kota Pekanbaru telah melakukan kebohongan publik dengan menyampaikan informasi coklit yang telah selesai 100 persen di tingkat Kota Pekanbaru. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan kebingungan informasi di tengah masyarakat, terutama yang belum dicoklit.
Senada dengan Indra, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub mengatakan, terkait data hasil pleno yang tidak menampilkan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), KPU harus memberikan penjelasan.
“Kami harus mendapat penjelasan KPU terkait jumlah Pemilih yang di TMS kan ini, berapa jumlahnya dan alasan TMS-nya,” kata Yasrif.
Yasrif juga meminta KPU Kota Pekanbaru memperlihatkan tampilan aplikasi Sidalih kepada hadirin peserta rapat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Rizqi Abadi mengatakan, Bawaslu juga mempertanyakan banyaknya selisih angka pemilih aktif ketika diturunkan ke rumus Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) awal ditambah Pemilih Baru dikurangi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Di dalam pleno itu, Bawaslu juga meminta KPU menguraikan Pemilih TMS berdasarkan 8 Kategori. Kata Rizqi, KPU harus menjelaskan Pemilih TMS tersebut disebabkan apa saja, karena ada jumlah pemilih TMS yang cukup besar sebanyak 110.000.
“Publik harus tahu kenapa banyak sekali Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, jangan sampai ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya,” kata Rizqi.
Selain itu, Bawaslu juga soroti berbagai temuan saat proses coklit diantaranya masih banyak pemilih yang tidak dicoklit langsung dari rumah ke rumah oleh Pantarlih. “Dan masih ada pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar di Daftar Pemilih salah satunya Pimpinan Bawaslu Riau Pak Hasan,” kata Rizqi.
Permasalahan lain yang juga menjadi Catatan Bawaslu Kota Pekanbaru ialah terkait wilayah pemekaran kelurahan dan kecamatan dimana masyarakat belum merubah administrasi kependudukan nya sehingga masih terdaftar di kelurahan/kecamatan awal. Contohnya terdapat 400 pemilih di Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya masih terdaftar sebagai Pemilih di Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki
Berdasarkan pleno DPHP tingkat kota, jumlah pemilih aktif untuk Kota Pekanbaru mencapai 769.479. Sedangkan jumlah pemilih yang dinyatakan TMS mencapai 110.308