Aneh, Jon Slank Masih Kuasai Sejumlah Aset Desa, Sekcam Kuok Nasri Rosa Malah Minta Kades Khairul Amri Bayar Sejumlah Uang

Cakralink.com – BANGKINANG – Mantan Kepala Desa Batu Langka Kecil, Kuok, Jonnedi atau Jon Slank hingga kini belum juga mengembalikan beberapa aset desa yang sebelumnya ia kuasai.

 

Hal itu diungkap Kepala Desa Khairul Amri pada wartawan, Jumat (21/10/2022).

 

“Sampai sekarang hanya kendaraan roda dua yang telah dikembalikan bersama STNK-nya. Kalau BPKB kata Jon Slank dipegang BPKAD,” ujar Khairul Amri

 

Itu pun, Khairul Amri diminta membayar sejumlah uang pada Jon Slank, katanya uang ini sebagai sagu hati. Padahal Jon Slank menguasai aset yang seharusnya sudah sejak lama dikembalikan ke desa.

 

Secara aturan, Jon Slank tidak berhak lagi menguasai aset desa terhitung sejak ia resmi berhenti sebagai kepala desa.

 

Tambah aneh lagi, masih menurut pengakuan Kades Khairil Amri, Sekcam Kuok, Nasri Roza yang meminta Khairul Amri untuk menyerahkan sejumlah uang ke Jon Slank.

 

“Pak Sekcam yang menyarankan untuk memberi uang sebesar 2 juta ke Jon Slank. Saya juga tak mengerti (ini uang apa). Katanya, uang tolong menolong agar ini selesai baik-baik,” ungkap Khairil Amri.

 

Lanjut Khairul Amri, sejauh ini, masih ada aset berupa surat tanah kantor desa, ada surat BPKB Ambulance, dan seperangkat alat musik tradisional yang belum diserahkan kembali ke pihak desa oleh Jon Slank.

 

Khairul Amri mengaku sudah menempuh berbagai upaya agar Jon Slank mengembalikan aset-aset desa yang masih dikuasainya. Mulai dari bersurat sampai upaya mediasi antara dirinya dan Jon Slank dimana pihak PMD dan kecamatan pun sudah ikut turun tangan.

 

“Sudah dimediasi oleh PMD. Tapi Jon Slank tak hadir. Jon malah hadir sebelum mediasi, dia bertemu Pak Sekcam dan membuat pernyataan akan segera mengembalikan seluruh aset desa yang masih sama dia,” imbuh Khairul Amri.

 

Kata Khairul Amri, Jon Slank mengaku surat tanah kantor desa hilang, akan tetapi Jon Slank mengaku bersedia untuk mengurus surat baru, bila sampai tenggat waktu tertentu surat itu belum juga ia temukan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *