Cakralink.com, Bengkalis – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang lapangan, terkait perkara gugatan perdata sengketa kepemilikan tanah seluas lebih kurang 1.428 Meter persegi, yang terletak di jalan Kelapapati Darat RT 02 RW 02, Dusun Timur Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (1/8/2022).
Sidang Lapangan yang diketuai Hakim Ulwan Maluf SH bersama Hakim anggota Tia Rusmaya SH dan Belinda Rosa Alexandra SH dengan Penitera Pengganti Aminah SH itu digelar secara langsung.
“Sidang ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa, di mana letaknya, di mana tanah seluas lebih kurang 1.428 Meter persegi itu, kondisinya seperti apa, sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan,” sebut Hakim Ketua Ulwan Maluf SH, memulai persidangan.
Disebutkannya juga, tujuan sidang lapangan bukan menentukan siapa yang berhak tetapi hanya melihat. Apakah tempat yang didalilkan oleh penggugat sebagai obyek sengketa adalah benar tempat yang dikuasai oleh tergugat.
“Sidang Lapangan ini, hanya untuk melihat apakah tempat yang didalilkan oleh penggugat sebagai obyek sengketa adalah benar tempat yang dikuasai oleh tergugat. Kalau sudah suatu menjadi obyek sengketa dalam kacamata Pengadilan statusnya itu sedang diadili. Dan kita kesini bukan untuk menentukan siapa pemilik tapi untuk melihat apakah tempat yang ditunjuk oleh penggugat benar tempat yang dikuasai oleh tergugat,” kata Hakim Ketua Ulwan Maluf saat Sidang Lapangan yang Terbuka buat Umum ini.
“Hasil pemeriksaan hari ini, baik dari tergugat, maupun penggugat bersama kuasa hukumnya masing-masing telah mengakui batas batas obyek gugatan. Sesuai dengan peta gambar tadi yang kita ajukan,” terang Hakim Ketua Ulwan Maluf.
Sidang yang berlangsung lebih kurang 30 menit ini akan dilanjutkan pada 8 Agustus mendatang dengan agenda sidang kesimpulan yang digelar secara Apps E- Court.
Sementara, Renol Suhanda SH dari RSD Law Office Kuasa Hukum Kho Lee Beng dari yang tergugat mengatakan, Bahwa terhadap fakta dilapangan dalam pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, tanggal 1 Agustus 2022 di dalam perkara No. : 09/pdt-G/2002/PN. Bls, Renol Suhanda SH tetap berpegang kepada bukti bukti semula, menolak dan keberatan dan menyatakan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah milik Kliennya yakni Kho Lee Beng.
“Klein kami membeli tanah tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli No 70 tanggal 19 Oktober 1978, yang dibuat dihadapan Chairi Thalib BA, selaku Camat Bengkalis yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kecamatan Bengkalis,” tegas Renol Suhanda.
Masih kata Renol, Dalam Akta jual beli itu disebutkan pihak menerima hak adalah Oei Goean dengan susunan keluarga yang menjadi tanggungannya adalah Kho Lee Beng tercatat hubungan keluarga sebagai Istri dan A Ti tercatat hubungan keluarga sebagai Anak.
Terkait surat-surat lainnya seperti akta nikah Oei Goean bersama Kho Lee Beng, disebutkan Renol, akta tersebut ikut terbakar saat kediaman yang saat ini dalam gugatan mengalami musibah kebakaran pada tahun 1982.
Seorang saksi peristiwa kebakaran saat itu bernama Syamsuddin (58) warga Kelapapati yang tinggal persis didepan rumah tergugat, membenarkan rumah milik Oei Goean dan istrinya Kho Lee Beng pernah terbakar pada tahun 1982.
“Saat peristiwa kebakaran itu umur saya 18 tahun, peristiwa itu terjadi sore hari sekitar pukul 15.00 sore, banyak warga yang menolong. Jangankan surat-surat yang akan diselamatkan, pemilik rumah saja ikut terbakar saat itu. Oei Goean sebagai kepala keluarga meninggal dunia akibat luka bakar seminggu setelah peristiwa itu, sedangkan Kho Lee Beng selamat dari peristiwa naas itu, namun mengalami luka bakar dari pinggang hingga ke kedua kakinya, warga hanya menyelamatkan kedua korban saat itu,” kenang Syamsuddin.
Sementara, penggugat Kha Hoeat, mulanya enggan saat akan diwawancarai VisiIndonesia.com, Namun akhirnya bersedia juga setelah didampingi kuasa hukumnya Jamaluddin SH MH dari Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin Kota Pekanbaru).
“Saya kuasa hukum dari bapak Kha Hoeat, perkara ini bermula saat klien kami mengaku tanah yang kami gugat ini adalah milik Oei Goean yang merupakan ayah dari Kha Hoeat. Oleh karena itu Klien kami berhak atas tanah tersebut,” terang Jamaluddin.
Kha Hoeat sendiri saat diwawancarai tidak mengakui Kho Lee Beng sebagai istri dari almarhum orang tuanya Oei Goean, karena tidak adanya fakta-fakta otentik yang menerangkan tergugat adalah istri dari almarhum Oei Goean.
Namun ketika ditanya, saat Oei Goean serumah dengan Kho Lee Beng, apakah Kha Hoeat pernah bertanya kepada ayahnya.
Kha Hoeat mengakui pernah menanyakan hal itu. ” Ayah saya sebutkan kalau Kho Lee Beng adalah istrinya,” kata Kha Hoeat kepada wartawan.
Sementara, Kho Lee Beng (82), sebagai Tergugat saat persidangan lapangan ini hanya duduk dikursi dan menyaksikan persidangan dari jauh, berharap hakim berpihak kepada fakta-fakta yang sebenarnya, dan sesuai dengan keterangan saksi saksi sepadan dari tanah itu.
Saya pemilik tanah itu, beli tanah itu pakai duit saya, saya tinggal di rumah itu sangat lama bersama almarhum suami dan anak kami bernama A Ti. Saya tidak bohong, saya sudah tua, Kha Hoeat itu jahat sama saya,”ujarnya. ** Ferry Anthony.
Sumber: visiindonesia.com