Cakralink.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal dengan total senilai Rp1,5 miliar.
Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan menjelaskan, operasi penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (11/8/2022) bersama-sama dengan petugas Polda Riau serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota.
“Lokasi operasi ada 4 titik yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” kata Yosef, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan, pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama 2 bulan dengan melibatkan Direktorat Intel Badan POM. Dari 4 titik target, pemilik dan barang bukti ditemukan pada 2 titik sasaran.
“Total temuan sejumlah 212 item (bahan baku, produk jadi dan bahan pengemas), sebanyak 151.928 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp1,5 miliar. Telah dilakukan juga pemeriksaan terhadap sejumlah 7 orang saksi, dan 1 orang ahli,” cakapnya.
Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial TF usia 45 tahun yang merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.
“Sarana telah melakukan kegiatan mengedarkan kosmetik illegal sejak tahun 2018 yang diedarkan ataupun dijual melalui online ke seluruh Indonesia. Sarana juga melakukan produksi kosmetik ilegal, hal ini dimodikasikan dengan temuan bahan baku antara lain serbuk hydroquinone, Ammonia, Alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L,” ungkapnya.
Beberapa kosmetik yang diproduksi antara CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN dan Paket Krim Tabitha.
“Omset rata-rata per bulan sebesar Rp120 juta hingga Rp200 juta. Penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta kulit berwarna kehitaman, pencetus kanker dan cacat pada janin,” tukasnya.
Sumber: cakaplah.com