Siak, cakralink.com – Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Siak tanggal 1 Februari 2023 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat pada Reses II Masa Sidang II Tahun 2023, yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-5 Maret 2023 di Daerah Pemilihan I ( Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit); Daerah Pemilihan II (Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan); Daerah Pemilihan III ( Kecamatan Tualang); Daerah Pemilihan IV ( Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau).
Saat dikonfirmasi awak media Minggu (26/2/23) Sekretaris DPRD Siak Setya Hendro Wardhana, SE., SH., MM mengatakan pada media bahwa ada 160 titik reses nantinya yang akan dilaksanakan.
“Sesuai hasil rapat Banmus kemarin kami disampaikan bahwa reses Anggota DPRD Kabupaten Siak di seluruh Daerah Pemilihan dilaksanakan sebanyak 160 (seratus enam puluh) titik lokasi dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan”, katanya.
“Harapan kami bagi seluruh Camat, Lurah, Penghulu dan perangkatnya serta masyarakat Kabupaten Siak dapat mensukseskan kegiatan tersebut”, tutup Setya Hendro Wardhana.
Sedangkan terkait masa reses itu sendiri adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Pada masa reses ini jugalah dimana waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Laporan : nita hasanjaya