Kubangga Bersama Repdem Riau: Kamsol Harus Panggil Resmi Sekelompok Yang Menguasai Lahan 2500 H Di Kota Gar

Kampar, Cakralink.com – Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau bersama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Riau, mendesak Pejabat (PJ) Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, MM Segera Memanggil Sekelompok orang yang menguasai lahan seluas sekitar 2500 Hektar, di Takuana Desa kota Garo Kecematan Tapung Hilir kabupaten Kampar Riau.

 

” Iya kita berharap sama Bapak Pj Bupati Kampar segera memanggil secara resmi pihak yang mengelola lahan 2500 hektar di kota Garo tersebut,” kata Muhammad Ridwan, Wakil Ketua Bidang Buruh dan Tani, Dewan Pimpinan Daerah, Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD-Repdem) Provinsi Riau Dan juru bicara (Jubir) Kubangga Riau, Selasa 21 Februari 2023.

 

 

Lanjut di terangkan Ridwan, Terkait persoalan lahan 2500 Hektar yang di peruntukkan untuk 25 Kelompok Tani yang saat ini hanya dikuasai oleh segelintir orang saja.

 

“Mereka mau bawa sertifikat sebagai bukti kepemilikan mereka pun, atau surat surat pelepasan kawasan entah dari kementerian apa pun kami siap menghadapi itu semua,” ungkap

 

Ia jelaskan lagi, Repdem bersama Kubangga Riau, sudah melakukan aksi berapa kali dengan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Iksan Arif Suzaki bersama Muhamad Sanusi untuk upaya penyampaian aspirasi secara persuasif, kepada pihak Pemkab Kampar maupun DPRD Kabupaten Kampar Pada tanggal 30 Januari 2023 kemaren.

 

“Kita menuntut kepada Kepala Daerah Kabupaten Kampar berdasarkan fungsi dan kewenangannya Bapak Dr. H. Kamsol, MM untuk segera menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas di lahan seluas sekitar 2500 hektar.

 

Dan membatalkan dan mencabut Izin Pendirian Kelompok Tani Fiktif yang mengatasnamakan masyarakat dan selanjutnya meminta Dr. H. Kamsol, MM selaku Kepala Daerah Kabupaten Kampar mengawal dan menyusun ulang pembentukan Kelompok Tani sesuai dengan harapan dan amanat Reforma agraria sebagaimana tujuan surat Bupati Kampar Azaly Djohan 1996 sebagai bentuk upaya Menjalankan Refoma Agraria Sejati di lahan 2500 Ha di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir,” katanya.

 

Selajutnya, Iksan Arif Suzaki ketua Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa KUBANGGA Riau bersama Muhamad Ridwan wakil ketua Komisariat Buruh Dan Tani Relawan Perjuangan Demokrasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD REPDEM) Provinsi Riau meminta PJ Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM untuk segera melayangkan surat pemanggilan secara resmi kepada seluruh pihak yang menguasai lahan seluas 2500 H di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kampar.

 

Iksan Arif Suzaki menjelaskan PJ Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM harus segera melayangkan surat resmi untuk melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang menguasai lahan seluas 2500 H di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir itu, sebagaimana hasil rapat senin tanggal 30 Januari 2023 yang lalu yang notulensi nya Alhamdulillah sudah kami terima, kami juga mendapatkan informasi bahwa pihak yang menguasai lahan tersebut hingga detik ini tidak kooperatif, bahkan sama bapak H.HADINUR RAHMAN,S.STP,.M.Si Camat saja selaku Pejabat pemerintah tertinggi di Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar mereka tidak mau menyerahkan data, ini ada apa,” tanya nya.

 

Muhamad Ridwan wakil ketua Komisariat Buruh Dan Tani Relawan Perjuangan Demokrasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD REPDEM) Provinsi Riau kembali mengingatkan Pemkab Kampar bahwa cukuplah selama 27 Tahun sejak dari tahun 1996 hingga saat ini lahan seluas 2500 Hektar itu tujuan baiknya dengan semangat Refofma Agraria dibuat kabur oleh para Mafia Tanah. Cukuplah selama 27 Tahun sejak dari tahun 1996 hingga saat ini permufakatan jahat, dengan tindakan melakukan perampasan tanah dan monopoli atas tanah Kelompok Tani tersebut sehingga memunculkan berbagai persoalan sosial antara lain; kemiskinan, konflik agraria, pengangguran yang terus meningkat di pedesaan dengan kondisi hidup rakyat memburuk.

 

“Mereka mau bawa sertifikat sebagai bukti kepemilikan mereka pun, atau surat surat pelepasan kawasan entah dari kementerian apa pun kami siap menghadapi itu semua, sebab tidak ada yang bisa membantah bahwa Kepala Daerah Kabupaten Kampar Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. pada tahun 1996 saat itu mendukung dan menyetujui permohonan Kelompok Tani seluas 25.00 Hektar untuk 25 Kelompok Tani dengan pertimbangan “Untuk dapat meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat.

 

Ingat, isi surat Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. sebagaimana yang dimaksud berdasarkan surat tertanggal 3 Juni 1996 yang ditujukan kepada 1. Camat Tapung 2. Camat Siak Hulu prihal Persetujuan Pendirian Kelompok Tani Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H telah menegaskan beberapa poin penting yang menjadi pandangan dan ketetapan perintah tugas yang harus dilaksanakan untuk tercapainya Program Prioritas Nasional Redistribusi tanah (Landreform ) yang merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria bertujuan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara Pendirian Kelompoknya Tani dan data itu sudah kami serahkan kepada Bupati Dr. H. Kamsol, MM.

 

Tidak ada pilihan lain, kami berpendapat bahwa sudah saatnya Dr. H. Kamsol, MM selaku Pj Bupati Kampar melayangkan surat pemanggilan secara resmi kepada siapa pun pihak yang saat ini dan telah menguasai lahan seluas 2500 H tersebut,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *