Keterangan Resmi Ketua BPRM FH UIR Periode 2021-2022 Mengenai PEMIRA FH UIR

PEKANBARU (cakralink.com) – Menyikapi hangatnya kontestasi PEMIRA Gubma dan Wagubma FH UIR 2021, Ketua BPRM FH UIR Periode 2021-2022 AR AHMAD NUSUK LIDINNASA mengatakan bahwa tidak benar apa yang dituduhkan pihak Tim Pemenangan Reki Wahyudi.

 

Ia mengatakan bahwa ada beberapa point yang menurutnya tak elok untuk dipermasalahkan karena terkesan menyudutkan dan hanya tuduhan belaka serta mencari-cari masalah.

 

Point yang dimaksud adalah Pertama, syarat pencalonan pendaftaran bertentangan dengan Daulah Mahasiswa dimana di atur dalam Pasal 7 bagian a yang berbunyi : “Mahasiswa Universitas Islam Riau secara perseorangan, yaitu Mahasiswa Asli atau Mahasiswa Pindahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Daulah Mahasiswa Universitas Islam Riau Tahun 2016 semester 4, 6, atau 8 (jika semester genap) semester 3, 5, atau 7 (jika semester ganjil).

 

Menurut Ketua BPRM FH UIR Periode 2021-2022 AR AHMAD NUSUK LIDINNASA “Tidak ada yang dilanggar dalam Undang-Undang Dasar Daulah Mahasiswa, pasalnya bunyi Pasal 7 tersebut adalah adanya frasa “atau” yang artinya alternatif atau suatu pilihan, sama halnya ketika saya bertanya kepada anda, anda suka coklat “atau” keju? Itu kan sebuah pilihan dimana harus anda pilih salah satunya kecuali yang saya buat di situ adalah semester 9, 11, 13 (jika semester ganjil) dan 10, 12, 14 (jika semester genap) dimana tidak disebutkan kedua-duanya di dalam Undang-Undang Dasar Daulah Mahasiswa Pasal 7 bagian a tersebut”, ujar Ketua BPRM FH UIR Periode 2021-2022.

 

Ia menerangkan lagi bahwa regulasinya bisa saja ia buat harus semester 3 atau harus semester 5 karena di situ hanya pilihan dan tidak ada kalimat yang menerangkan harus atau wajib, namun menurutnya semester 7 lah yang berhak karena saat ini berada di semester ganjil teratas dan dikarenakan beberapa situasi dan kondisi pandemi covid-19 saat ini sehingga menjadi pertimbangan BPRM FH UIR menjadikan syarat pencalonan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa FH UIR harus berada di semester 7, sehingga regulasi yang dikeluarkan BPRM sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Daulah Mahasiswa.

 

(FOTO UNDANG-UNDANG DAULAH MAHASISWA)

 

Lebih lanjutnya lagi Ketua BPRM FH UIR Periode 2021-2022 AR AHMAD NUSUK LIDINNASA sudah menjelaskan syarat yang dimaksud tersebut pada pertemuan antara Kubu Reki Wahyudi dan Kubu Dedi Sofhan bersama-sama dengan WD III FH UIR Pak S Parman SH MH selaku penanggung jawab kegiatan PEMIRA pada hari Rabu, 08 Desember 2021 di ruangan WD III FH UIR. Ia mengatakan sudah menjelaskan pertanyaan yang dimaksud sehingga clear tepat pada hari Rabu, 08 Desember 2021 hari terakhir pendaftatan pencalonan sudah fix ada dua paslon. Yakni Reki Wahyudi – Lusiana dan Dedi Sofhan – Mikel Owen. Seandainya jika Reki Wahyudi dan tim keberatan untuk syarat pencalonan pendaftaran tersebut ia tidak perlu mendaftarkan diri bersama Saudari Lusiana menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur FH UIR Periode 2021-2022 namun mereka tetap daftar artinya sudah menerima regulasi yang ada dan yang telah dibuat oleh BPRM FH UIR.

 

Point Kedua, persoalan aklamasi yang dinilai tidak tepat dan mencederai demokrasi.

 

Ketua BPRM FH UIR Periode 2021-2022 AR AHMAD NUSUK LIDINNASA Putra Melayu dari Kota Dumai menjelaskan bahwa aklamasi dilakukan dengan musyawarah dan dengan beberapa pertimbangan di dalam internal BPRM FH UIR yang dilaksanakan pada Hari Senin, 13 Desember 2021 di Fakultas Hukum UIR.

 

Pertimbangan diputuskannya Aklamasi karena dari dua paslon yang terdaftar menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa FH UIR Periode 2021-2022, atas Nama Reki Wahyudi dan Lusiana melawan Dedi Sofhan dan Mikel Owen itu hanya satu paslon yang lengkap secara administrasi, pasalnya Saudari Lusiana paslon Reki Wahyudi mengundurkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Mahasiswa FH UIR tepat setelah dua hari setelah ditutupnya pendaftaran pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur FH UIR yakni pada hari Jum’at, 10 Desember 2021 yang lalu.

 

Saudari Lusiana juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Calon Wakil Gubernur Mahasiswa kepada BPRM FH UIR. Berikut bukti surat tersebut :

 

(FOTO BUKTI SURAT PENGUNDURAN DIRI) Keterangan : Surat Pengunduran diri Saudari Lusiana / Calon Wakil Gubernur Paslon Reki Wahyudi

 

Dengan adanya salah satu paslon mengundurkan diri terkhusus Saudari Lusiana dari Paslon Reki Wahyudi maka menjadi cacat administrasi sesuai dengan Peraturan BPRM Universitas Islam Riau dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2)

 

Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa : “Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan Pemilihan Raya Mahasiswa yang kemudian disebut PEMIRA adalah sarana pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa serta mamfasilitasi sidang paripurna pengesahan Dewan Mahasiswa Universitas Islam Riau.”

 

Dan terlebih jelasnya lagi, dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan BPRM Universitas Islam Riau menyebutkan : “Peserta PEMIRA adalah Mahasiswa UIR yang mencalonkan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UIR.”

 

(FOTO PERATURAN BPRM)

 

Secara jelas Peraturan BPRM Universitas Islam Riau menjelaskan bahwa yang ingin mencalonkan diri dari peserta PEMIRA adalah Ketua dan Wakil Ketua yang dalam tingkat Fakultas kita kenal dengan nama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa. Jadi apabila salah satu paslon bahkan hanya satu perorangan saja yang mengundurkan diri dari salah satu Paslon maka secara langsung telah terkulalifikasi. “Jadi hanya satu paslon yang sah secara administrasi dan regulasi itu kenapa BPRM FH UIR musyawarah internal BPRM FH UIR pada hari Senin, 13 Desember 2021 untuk dijalankan sistem aklamasi.” Ujar Ketua BPRM FH UIR Periode 2021-2022 AR AHMAD NUSUK LIDINNASA saat dikonfirmasi di kediaman Wakil Bupati HIMADANA FH UIR, ISMAIL YANDAS.

 

Jadi sangat disayangkan kepada pihak Reki Wahyudi dkk yang telah membuat berita tidak benar dan memframing bacaan yang seakan-akan kita di BPRM bekerja tidak profesional dan berat sebelah. BPRM FH UIR adalah suatu wadah dalam menyelenggarakan kegiatan mahasiswa dalam kegiatan PEMIRA yang independence dan bebas intervensi dari pihak manapun. Jadi sangat tidak pantas  apabila BPRM FH UIR dituduh dengan tuduhan yang belum tentu benar dan jelas dengan bukti seperti yang disampaikan pihak Reki Wahyudi dan Tim Pemenangan.

 

Kemudian, Ketua BPRM FH UIR Periode 2021-2022 AR AHMAD NUSUK LIDINNASA memberi himbauan bahwa kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi FH UIR jangan termakan dengan berita yang belum tentu jelas kebenarannya dan harus mengcrosscheck setiap tulisan yang menyudutkan BPRM FH UIR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *