Pekanbaru (cakralink.com) – Buntut dari Pada Pengusiran salah seorang Pengacara saat pertemuan di Kantor Disnaker Provinsi Riau yang di diduga di lakukan oleh Mediator Disnaker Provinsi Riau, akhirnya resmi di Laporkan di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2022/SPKT/RIAU. Rabu (5/02/2022), Sore.
Informasi yang di himpun awak Media Garda45.com, pengusiran salah seorang pengacara yakni Mirwansyah, SH,.MH selaku kuasa hukum ke Lima karyawan yang telah di PHK sepihak oleh perusahan PDR, terjadi Pada Hari Rabu, (5/02/2022), siang, di Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya Kota Pekanbaru.
Pada keributan tersebut, Mirwansyah sempat menunjukan Surat Kuasa terhadap dirinya dari Klienya Kepada Mediator. Namun, sangat di sayangkan Mediator tersebut tidak menghiraukanya, justru melotot dan tetap mengusirnya dari Kantor Disnaker
Kepada Garda45.com, Mirwansyah, SH., MH Menjelaskan insiden pengusiran terhadap dirinya. Berawal saat dirinya bersama dengan rekannya Adv. Rachmat Isra memenuhi undangan Disnaker Provinsi Riau untuk mediasi dan klarifikasi terkait dengan Pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepihak lima orang karyawan PT.PDR tanpa pesangon.
“Kami mendampingi klien kami begitu juga dengan pihak PT PDR yang didampingi oleh pihak legal PT.PDR. Kemudian setelah dibuka mediator, kemudian mediator mempertanyakan apakah sudah melaksanakan bipartit atau belum ??, lalu saya menjawab belum dan kemudian diarahkan oleh mediator untuk melakukan bipartit dan dipertanyakan kepada pihak pengadu (karyawan) kami bersedia untuk dilakukan bipartit dan dipertanyakan kepada PT. PDR lalu kemudian jawaban PT. PDR saya tidak punya waktu kita atur lain waktu. Dan kemudian saya menjawab, kalau soal kesibukan saya juga punya kesibukan lalu kemudian dia menjawab lagi “Anda jangan banyak cerita”. Lalu dia berdiri dan saya pun berdiri dan dia menghampiri saya dan saya pun mendekati lalu kemudian saya mendengar suara sangat kencang dari belakang dan kemudian saya mengetahui bahwa mediator memukul meja dengan kuat sekali hingga kaca nya pecah dan berteriak keluar kepada saya,” Mirwansyah Menjelaskan.
Lebih jauh Mirwansyah menuturkan Kepada Media ini, kemudian secara tiba tiba seseorang berbaju putih masuk ke dalam ruang mediasi dari luar dan kemudian menarik saya dengan sangat kasar dan mengusir saya dari ruang mediasi.
“Saat dia tarik saya, saya mempertanyakan bapak siapa ?, lalu dia menjawab bahwa dia adalah mediator di Disnaker dan saya kemudian menjelaskan bahwa saya pengacara karyawan dan saya ada kuasa nya dan dia katakan “Saya tidak peduli, anda keluar jangan buat keributan di kantor saya,” tutur Mirwansyah menirukan perkataan Mediator tersebut.
Kemudian, lanjut Mirwansyah, saya keluar dan mengajak mediator tersebut yang kemudian saya tau namanya adalah Pak pohan. Saya ajak untuk berbicara karena saya resmi sebagai pengacara karyawan atau pengadu dan dia tidak berkenan. Untuk itu makanya saya sangat tersinggung sebagai pengacara yang dilindungi oleh undang undang advokat, dan ini menyangkut Harkat dan martabat profesi advokat,” ujarnya.
Yang menjadi aneh, Kata Mirwansyah, kenapa tiba tiba pak Pohan masuk dan saya yang diusir padahal dia tidak tahu bagaimana cerita dan kronologis yang sebenarnya.
“Siapa yang memancing keributan, siapa yang spaning lebih dulu, tapi saya langsung diusir dengan sangat kasar !!! sehingga jelas sekali keberpihakan yang di yang diperlihatkan oleh disnaker dan hanya saya saja dengan rekan isra yang di USIR,” tudingnya.
Dikatakan Mirwansyah bahwa mediasi tersebut tetap lanjut tanpa mereka (lawyer karyawan_red) dan kemudian legal PT. PDR tetap didalam ruang mediasi dan mendampingi Pt. PDR.
“Sehingga klien kami merasa sangat tertekan dan sangat jelas diskriminatif di dalam proses tersebut sehingga tidak bisa diputuskan dan kemudian dijadwalkan lain waktu. Semoga hal ini tidak terulang dan terjadi kepada rekan rekan dalam menjalankan tugas profesi advokat dimanapun dan kapanpun!!!
Salam officium nobille,” tutup Mirwansyah Menjelaskan Kronologis Pada Media Garda45.com.
Tidak terima dan Merasa harga dirinya seorang pengacara di injak injak. Sekira Pukul, 17.00 Wib, Mirwansyah, SH., MH di dampingin Ketua DPC PERADI Kota Pekanbaru, Megawaty Matondang dan ketua DPN PERADI SAI, DR. Juniver Girsang resmi melaporkan insiden pengusiran tersebut di Polda Riau dengan Nomor : STPL/ B/ 04/ I/ 2022/ SPKT/ RIAU.
“Saya Mirwansyah, SH., MH, korban pengusiran oleh mediator Disnaker Provinsi Riau, hari ini tanggal (5/2/2022) resmi membuat laporan di Polda Riau dengan Nomor : STPL/ B/ 04/ I/ 2022/ SPKT/ RIAU.
“Kita laporkan resmi ada 2 mediator ke Polda Riau dan Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian Polda Riau telah meneriman Laporan kami. Dan Khususnya kami ucapkan terimakasih kepada Ketua DPC PERADI Kota Pekanbaru, Ibu Megawaty Metondang, S.H dan juga rekan-rekan lainya,” ujar Mirwansyah usai membuat Laporan di Mapolda Riau.
Pihaknya mengucapkan terimakasih banyak atas atensi dan perhatian khusus kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia, Dr. Unirvirsitang.
“Alhamdulillah mendapatkan perhatian khususnya dan akan menindak lanjut tindakan terhadap laporan kita, dan juga tindakan-tindakanya lainya,” cakap Mirwansyah.
Tujuanya, kata Mirwansyah, hanya satu yaitu, harkat dan martabat dalam melakukan pembelaan tetap dilindungi dan tetap di jaga. Oleh karena itu, kami ucapkan terimakasih, “tutup Mirwansyah.
Hingga tayangnya berita ini, awak media Garda45.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak Disnaker Provinsi Riau terkait pengusiran pengacara buruh di ruang Disnaker Provinsi Riau tersebut.
Sumber: Garda45.com