Pekanbatu, Cakralink.com – Tolak ukur Kinerja PJ Wako selaku Pejabat Publik terpenuhinya amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dalam pasal 6 ayat (1) menyatakan “Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.”
Strategisnya peran pejabat publik tersebut juga diiringi tanggung jawab yang tidak sederhana.
Oleh karena itu, setidaknya terdapat 3 (tiga) tugas Pejabat Publik setelah dilantik.
Pertama, membantu masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawabnya. Bukan tanpa alasan hal ini dilakukan. Semakin cair hubungan masyarakat dengan pejabat publik. Maka, semakin pola komunikasi yang terbentuk juga semakin baik. Publik menjadi leluasa untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Pejabat publik mengetahui akar persoalan. Hingga akhirnya, muncul kesadaran untuk memahami hak dan kewajiban satu sama lain.
Kedua, membangun iklim pelayanan publik yang sehat. Budaya melayani memang bukan hal yang baru. Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 telah menjadi kewajiban bagi penyelenggara. Namun, budaya melayani tersebut hanya akan berhenti pada dokumen adimistratif apabila, tidak dilakukan dengan kesadaran penuh.
Ketiga, terbuka dalam menyampaikan kondisi yang dihadapi internal. Sebagai bagian dari demokrasi, persoalan internal yang dihadapi penyelenggara adalah informasi yang ingin diketahui publik. Kendati hal ini dianggap tabu oleh pejabat publik, namun tidak jarang pula kita mendengar dan menyaksikan pejabat publik melakukan taktik politik tanpa realisasi disebabkan tidak transparan
Pada akhirnya, tuntutan-tuntutan publik akan tetap terus mengalir deras, pejabat publik tidak memiliki kuasa untuk menghalangi. Sebab tidak ada pemerintahan demokratis yang tidak bertanggung jawab kepada rakyat.
Ini baru dari aspek regulasi pelayanan publik, kita akan diskusikan lebih dalam lagi agar dapat membantu pemahaman PJ Walikota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan publik , salam good governance
Dr.(c) Raden Adnan, S.H., M.H
Dosen Hukum Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor.