Site icon Cakra Link News

DIDUGA LAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN RAD DILAPORKAN SULTAN

Pekanbaru, cakralink.com – Malang nian nasib yang menimpa Sultan Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA harap untung tapi nyatanya buntung.

Bagaimana tidak perjanjian kerjasama yang telah dilakukannya bersama RAD selaku Direktur Utama CV BBK sesuai isi kontrak kerjasama Pekerjaan Pengadaan unit Dumptruk (DT) digunakan sebagai alat mobilisasi batubara di Sarolangun Provinsi Jambi tidak pernah terealisasi sedangkan uang sudah disetor Rp. 100 juta rupiah sebagai deposit.

Mersa tertipu, baru-baru ini Sultan melalui kuasa hukumnya Suardi S.H., M.H., membuat laporan pengaduan ke Polda Riau ditujukan langsung ke Polda Riau c/q Direskrimum Polda Riau yang saat ini dalam proses.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Kamis (22/9/22) dibilangan Jalan Rajawali Sukajadi Pekanbaru, terungkap adanya dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan disampaikan oleh Pengacara sekaligus kuasa hukum Suardi S.H, M.H., kepada awak media yang hadir.

“Kami dari kantor hukum Suardi SH MH & Associates bertindak untuk mewakili dalam hal ini klien kami Sultan Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA, mengklarigikasi menolak keras berita yang beredar di media online bahwa telah terjadi dugaan intimidasi dan teror kepada warga yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ini adalah suatu fitnah yang keji terhadap institusi kepolisian“, ucap Suardi.

“Tugas polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang pada saat itu klien kami Sultan mendatangi rumah RAD dan meminta pengawalan kepada anggota Kepolisian agar tidak terjadi permasalahan hukum, tujuanya mempertanyakan kelanjutan kerja sama yang mana uang sudah diberikan klien kami namun RAD tidak pernah memenuhi janjinya sesuai yang disepakati”, ungkap Suardi panjang lebar.

Lebih lanjut Kuasa hukum Suardi SH MH, yang didampingi oleh M.Habdur Rahman S.H., M.H.,
Fajriah Nurul Mayang Sari, S.H., Harinal Setiawan S.H., M.H., tegas menyampaikan RAD berupaya mengenyampingkan pokok perkara yang sebenarnya.

“Sekali lagi Kami tegaskan berita yang dimuat di beberapa media online tersebut adalah fitnah terhadap oknum anggota Polri, dan mengenyampingkan pokok perkara sebenarnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RAD”, tegas Suardi.

“Saya mohon ini menjadi atensi Kapolda Riau karena fitnah yang keji ini mencoreng nama baik institusi Polri, bahkan RAD juga mengakui bahwa ada anggota polisi yang menduduki jabatan direksi di perusahaannya”, imbuhnya.

Saat dikonfirmasi RAD ini pun telah memblokir nomor pengacara sampai Suardi.

“Kami selaku kuasa hukum pernah menghubungi RAD namun nomor kami malah di blokir nya”, lanjut Suardi.

“Jadi untuk itu kami Selaku KUASA HUKUM berkeyakinan bahwa adanya unsur Dugaan tindak dalam Pidana Pasal 378, 372 KUHP Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan) karena saudara RAD sudah memiliki niatan jahat dan sudah di rencakan sebelum melakukan perjanjian dan bahkan Perjanjian yang telah di buatnya tidak di akui oleh RAD dimana sanggat merugikan pihak klien kami”, tutupnya.

Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan)
yang menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Pengelapan)
Tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Exit mobile version