Bapenda Pekanbaru Bantah Rekayasa Piutang Pajak Daerah, Ini Cerita Sebenarnya!

Pekanbaru,  cakralink.com  –   Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, bantah tudingan terkait dugaan adanya rekayasa piutang pajak daerah. Dalam tudingan itu, dikabarkan ada rekayasa piutang mencapai miliaran rupiah.

 

 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Dirinya menyebut, ini bermula ketika adanya penyajian data laporan keuangan pada tahun 2021 lalu.

 

 

“Sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Di temukan selisih pembayaran dgn data pembayaran, yaitu kelebihan pembayaran, namun tidak diketahui siapa yang membayar. Ini merupakan pembayaran pajak reklame,” tegas Zulhelmi Arifin, Senin (13/6).

 

 

Dalam penerimaan pajak daerah, pria yang akrab disapa Ami ini menyebut bahwa pendapatan yang tercatat harus tau, by name by adres. Siapa yang melakukan pembayaran dan berapa jumlah pembayaran harus jelas di penyajian data.

 

 

“Namun, ini ada selisih kelebihan bayar Rp1.812.500 dan kita tidak tau siapa yang bayar, WP ( wajib pajak ) yang membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan cek di tahun 2020 tidak ada, di piutang pajak tahun 2019 juga tidak ada,” ujar Ami.

 

 

Hingga ditemukan pada ketetapan pajak pada tahun 2018 siapa wajib pajak (WP) yang menyetorkan pajak daerah tersebut. Ia menyebut, pencatatan tercecer lantaran pencatatan pada tahun ini masih dilakukan secara manual.

 

 

Pada tahun itu juga tengah dilakukan migrasi data dari sistem manual ke sistem online. Saat perpindahan data ini ada beberapa data wajib pajak yang tertimpa.

 

 

“Ada yang tercecer, yang belum ter input di dalam data piutang. Jadi ketetapan pajak 2018 ini belum ter input di tahun 2019. Kita lakukan optimalisasi di 2019, jadi WP ini bayar di tahun 2020. Jadi kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa piutang,” jelasnya.

 

 

Terkait di dalam rekaman yang beredar, menurut Ami hanya letak pencatatan pembayaran pajak reklame tsb ( 1.812.500 rupiah), lagipula uang pajak yang dibayarkan langsung di transfer ke rekening daerah.

 

 

“Uang pajak itu langsung di bayarkan WP ke bank dan langsung msk kasda ( kas daerah ),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *